Hak Perawat & Bidan
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
- Menolak keinginan klien / pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi
- Mendapatkan informasi lengkap dari klien / pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
- Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan / kebidanan / kesehatan secara terus menerus
- Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien / pasien dan atau keluarganya.
- Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
- Diikutsertakan dalam penyusunan / penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
- Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien / pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
- Menolak pihak lain yang memberi anjuran / permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan / ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai bidang profesinya.
Kewajiban Perawat & Bidan
- Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak Rumah Sakit.
- Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
- Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
- Menghormati hak-hak klien atau pasien.
- Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
- Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan. - Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
- Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
- Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
- Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
- Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus menerus.
- Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.