RS Stella Maris Makassar

Social Media --> Instagram : @rsstellamaris | YouTube : RS Stella Maris Makassar

“Melayani Dalam Semangat Kasih”

Jalan Somba Opu No 273, Makassar - Sulawesi Selatan

CALL CENTER

0813 60 888 100 / 0411 - 871391

WHATSAPP

0813 98 888 200

Social Media --> Instagram : @rsstellamaris | YouTube : RS Stella Maris Makassar

“Melayani Dalam Semangat Kasih”

Jalan Somba Opu No 273, Makassar - Sulawesi Selatan

CALL CENTER

0813 60 888 100 / 0411 - 871391

WHATSAPP

0813 98 888 200

Hak & Kewajiban Rumah Sakit

Social Media :

Instagram : @rsstellamaris | YouTube : RS Stella Maris Makassar
"Melayani Dalam Semangat Kasih"

Jalan Somba Opu No 273, Makassar - Sulawesi Selatan

CALL CENTER

0813 60 888 100 / 0411 - 871391

WHATSAPP

0813 98 888 200

Hak & Kewajiban Rumah Sakit

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Hak Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 :

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:

  1. Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
  4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
  7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

Kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 27:

  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. Melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanus,iaan;
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana cian prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusrri, anak-anak, dan lanjut usia;
  10. Melaksanakan sistem rujukan;
  11. Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak Pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hokum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

“Melayani Dalam Semangat Kasih (Servire In Caritate)”