UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Hak Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 :
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
- Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
- Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
- Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 27:
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
- Melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanus,iaan;
- Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
- Menyelenggarakan rekam medis;
- Menyediakan sarana cian prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusrri, anak-anak, dan lanjut usia;
- Melaksanakan sistem rujukan;
- Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
- Menghormati dan melindungi hak Pasien;
- Melaksanakan etika Rumah Sakit;
- Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
- Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
- Melindungi dan memberikan bantuan hokum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
- Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
“Melayani Dalam Semangat Kasih (Servire In Caritate)”