Hak Pasien
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan.
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
- Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
- Penyakit yang diderita, tindakan medik apa yang hendak dilakukan
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
- Alternatif terapi lainnya
- Perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang
jelas tentang penyakitnya. - Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan-perlakuan rumah sakit terhadap
dirinya. - Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritual.
Kewajiban Pasien
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
- Pasien berkewajiban mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter.
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian sebelumnya
Melayani dengan Cinta Kasih
One Comment
Sarmico
Apakah operasi katarak di RS stella sdh menggunakan teknik phaco atau laser?