RS Stella Maris Makassar

Social Media --> Instagram : @rsstellamaris | YouTube : RS Stella Maris Makassar

“Melayani Dalam Semangat Kasih”

Jalan Somba Opu No 273, Makassar - Sulawesi Selatan

CALL CENTER

0813 60 888 100 / 0411 - 871391

WHATSAPP

0813 98 888 200

Social Media --> Instagram : @rsstellamaris | YouTube : RS Stella Maris Makassar

“Melayani Dalam Semangat Kasih”

Jalan Somba Opu No 273, Makassar - Sulawesi Selatan

CALL CENTER

0813 60 888 100 / 0411 - 871391

WHATSAPP

0813 98 888 200

Ruangan Perawatan Covid-19

Social Media :

Instagram : @rsstellamaris | YouTube : RS Stella Maris Makassar
"Melayani Dalam Semangat Kasih"

Jalan Somba Opu No 273, Makassar - Sulawesi Selatan

CALL CENTER

0813 60 888 100 / 0411 - 871391

WHATSAPP

0813 98 888 200

Ruangan Perawatan Covid-19

Ruangan Perawatan Covid-19

dr. Ronny Effendi, M.Kes

Judul: Kesiapsediaan RS Stella Maris Makassar dalam ketakutan Pasien Covid-19
Nama Narasumber: dr. Ronny Effendi, M.Kes
Selaku: Ketua Tim Penanganan Covid-19 RS Stella Maris Makassar

RS Stella Maris menemukan pasien dugaan Covid-19 pada tanggal 19 Maret 2020. Dimana saat itu hasil pemeriksaan oleh DPJP dan pemeriksaan penunjang foto Thorax menunjukkan perburukan kondisi paru dalam waktu kurang dari 5 hari (dengan memperbandingkan hasil Foto Thorax dari rumah sakit dimana pasien dirawat sebelumnya ). Lalu dilakukan lagi penggalian informasi, riwayat kontak, riwayat penyakit dan perjalanan pasien tersebut. Dalam Hal ini keterbukaan dalam memberikan informasi yang jujur ​​dan benar-benar diperlukan. Dari kondisi pasien tersebut DPJP memutuskan status pasien tersebut sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan).Sesuai dengan perintah pemerintah saat itu maka Kami (RS Stella Maris) melakukan sisrute untuk pasien tersebut ke RS Rujukan Covid-19 yang ditunjuk di SulSel (khususnya Kota Makassar) sesuai SK KeMenKes; Sambil menunggu untuk gereja maka dilakukan tracing kepada pasien-pasien lain yang merupakan klaster pasien tersebut.

Saat itu RS Stella Maris merupakan RS Rujukan Penyanggah sesuai dengan SK Gubernur. RS Rujukan Penyanggah adalah RS yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, untuk menjadi RS yang juga dapat melayani dan menerima rujukan pada saat RS Rujukan Utama (Berdasarkan SK KemenKes) tidak dapat menerima pasien tersebut, yang menyatakan dengan SK Gubernur. Dalam hal ini RS Rujukan Covid-19 adalah RS Rujukan yang melayani perawatan pasien ODP / PDP / Konfirmasi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui KeMenKes.

Sebagai RS Rujukan Penyanggah sesuai dengan SK Gubernur saat itu, maka RS Stella Maris sejak awal menerima dugaan pasien Covid-19 (PDP) maka manajemen melakukan sejumlah persiapan demi peningkatan keamanan, kenyamanan serta memutus penyebaran Covid-19, antara lain:

1.       Dari Segi Fasilitas Fisik

RS Stella Maris Makassar mempersiapkan ruang perawatan khusus Covid-19 agar tetap dalam melayani pasien dalam kondisi Pandemi baik pasien ODP / PDP Konformasi Covid-19, maupun terhadap pasien RS Stella Maris lainnya yang telah mempercayakan dirinya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan penuh kasih di RS Stella Maris Makassar. Untuk itu maka RS Stella Maris menyediakan

a)       Ruang Isolasi khusus 1 lantai

b)       Perombakan / Renovasi dalam penyediaan Ruang Perawatan Khusus Pasien Covid-19 sehingga tidak bercampur dengan pasien lainnya.

2.       Dari Segi Sumber Daya Manusia

Berbagai hal juga dilakukan dari segi SDM untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 terhadap petugas RS Stella Maris (khususnya tenaga kesehatan) maka semua pihak dalam RS Stella Maris baik Manajemen maupun Petugas Medis, Klinisi, IPCN mencari informasi, dan berbagai referensi baik melalui protokol- handling handling pasien covid-19, webinar-webinar, teleconference yang diselenggarakan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petugas kami dalam melindungi diri dan merawat pasien-pasien dalam kondisi pandemi covid-19 ini.

Manajemen juga membentuk Tim Penanggulangan Covid-19 RS Stella Maris untuk menjadi penanggungjawab dan melakukan diskusi-diskusi serta komunikasi lintas sektoral guna terjaminnya pelayanan dan keamanan pelayanan pasien.

3.       Dari Regulasi Segi

Dari sisi regulasi dan prosedur, RS Stella Maris mengikuti regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, KemenKes, Perhimpunan / Kolegium sehubungan dengan promotif, preventif, kuratif dan rehablitatif dalam masa Pandemi Covid-19 ini.

Regulasi dan Prosedur dibuat RS Stella Maris mulai dari Pintu Masuk hingga Pintu Keluar, Pelayanan-pelayanan yang ada dalam RS hingga ke aturan penajga pasien dan pengunjung serta pembesuk sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan juga oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perhimpunan baik Spesialistik maupun Organisasi Perumahsakitan.

Untuk Pelayanan Rawat Jalan (IGD dan Poliklinik), RS Stella Maris melakukan prosedur skrining dari mulai pasien masuk pengukuran suhu dan dapat melihat dengan skrining lanjutan jika terpantau demam atau riwayat demam serta melakukan pencucian tangan dengan menggunakan hand sanitizer. Khusus pasien yang terskrining demam maka akan diarahkan untuk dilakukan triase covid-19 di IGD (yang mana di IGD telah disediakan ruangan khusus untuk melakukan triase pasien ODP / PDP). Demikian juga sejumlah langkah edukasi agar semua pasien harus menggunakan masker saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Stella Maris. Petugas kesehatan yang melakukan pelayanan di IGD dan Poliklinik telah menggunakan APD sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.Pemberian Pelayanan selalu mengkiuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga pasien rawat jalan memperoleh layanan yang nyaman dan aman, begitu pula dengan seluruh staf yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *